JAKARTA INSIDER - Kepolisian Daerah atau Polda Bali berhasil menangkap salah seorang WNA Jerman yang memiliki 34 sertifikat tanah di Bali.
Polda Bali berhasil meringkus dan mengamankan salah seorang WNA Jerman di Bali yang memiliki 34 sertifikat tanagh di Bali.
Kepolisian Daerah atau Polda Bali menetapkan warga negara asing asal Jerman, Andrej Frey sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan di Pulau Dewata.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Bos Parq Ubud tersebut menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) warga Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali.
Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya mengatakan, kasus ini terungkap usai ada laporan tentang keberadaan kawasan yang disebut 'Kampung Rusia' di Ubud.
Wilayah seluas 1,8 hektar tersebut padahal masuk Zona 1 Lahan Sawah Dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Zona 3 Perkebunan; dan Zona Pariwisata.
Dalam kasus ini, menurut dia, Andrej adalah Direktur PT Parq Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali.
Seluruh lahan warga tersebut telah diubah menjadi sejumlah fasilitas milik perusahaan Parq Ubud.
Penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 28 orang saksi. Termasuk, Dinas PUPR Kabupaten Gianyar untuk memastikan tata ruang wilayah Ubud. ***