JAKARTA INSIDER - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan tiga pengedar ganja kering yang kedapatan membawa sebanyak 15,6 kilogram ganja.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang pengedar ganja kering dalam paket besar berbungkus lakban.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira yang mengatakan bahwasanya timnya berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar ganja kering.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan ketiga pelaku berinisial BC, TAS dan S. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Pertama berhasil ditanhkap pelaku BC di Jalan Labersa Pekanbaru ditemukan dua paket kecil ganja. Kemudian dikembangkan bergerak ke Jalan Muslimin menangkap TAS dan S di salah satu kontrakan serta menyita 15,6 kilogram ganja,” ungkapnya.
Baca Juga: List Beasiswa untuk jenjang S1 hingga S3 tahun 2025, yuk daftar!
Pelaku TAS merupakan pengontrol utama, mengambil ganja sebanyak 31 kilogram ke Sumatera Utara. Ganja ini direncanakan akan matiarkan ke Pekanbaru.
“Barang dijemput langsung oleh TAS sebanyak 31 kg. Lalu dijual 5 kg ke Jambi dan sisanya dibawa ke Pekanbaru,” ungkapnya.
Namun menariknya, sebagian ganja milik TAS sempat dicuri oleh BC dan seorang DPO berinisial ME di kontraknya.
Dikatakan Putu, dari pengungkapan ini, sebanyak 5.204 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba. Selanjutnya ketiga pelaku ditahan di Polda Riau.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutupnya.***