hukum-kriminal

9 anggota Polisi di Jakarta Barat dipecat secara tidak hormat oleh Polres Metro Jakbar terkait kasus zina dan peredaran narkoba

Kamis, 9 Januari 2025 | 11:55 WIB
9 anggota Polisi di Jakarta Barat dipecat secara tidak hormat oleh Polres Metro Jakbar terkait kasus zina dan peredaran narkoba

JAKARTA INSIDER - Memasuki awal tahun 2025 Polres Metro Jakarta Barat melakukan sanksi pemecatan secara tidak hormat bagi 9 anggotanya yang terjerat kasus zina hingga peredaran narkoba.

Polres Metro Jakarta Barat mengenakan sanksi pemecatan secara tidak hormat untuk ke sembilan anggotanya yang terjerat kasus zina dan peredaran narkoba.

Hal ini dikatakan langsung oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi.

Baca Juga: Taeyeon SNSD akan kembali menggelar konser di Jakarta tanggal 12 April 2025, segera amankan tiketmu, begini cara pesannya!

Wakapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi juga secara langsung memimpin upacara pemecatan secara tidak hormat( PTDH ) pada sembilan anggotanya.

Sembilan anggota di wilayah Polres Metro Jakarta Bara kena PTDH karena berbagai persoalan, mulai dari penyalahgunaan peredaran dan penggunaan narkoba, tidak masuk dinas hingga perzinaan.

Adapun sembilan anggota tersebut sebagaik berikut:

Baca Juga: Dampak Pemagaran Laut: Kehidupan 3.888 Nelayan di Pesisir Tangerang Terancam

1. Bripka Novianto Banit Patroli Polsek Palmerah melanggar Pasal 14 ayat (1)  huruf (a) PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang desersi atau tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

2. Briptu Ahmad Ibram Ramanda  Banitreskrim Polsek Palmerah melanggar penyalahgunaan narkoba dan tidak masuk dinas selama 6 bulan.

3. Brigadir Febryanda Banit Samapta Polsek Kebon Jeruk melanggar perzinaan.

Baca Juga: 10 hotel terbaik di Jakarta menurut Agoda, cocok untuk healing dan staycation!

4. M Junaedi Basat Samapta Polres Metro Jakbar melanggar desersi.

5. Aipda Imrananto Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk melanggar perzinaan.

Halaman:

Tags

Terkini