JAKARTA INSIDER - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mengambil keputusan drastis dengan mengeluarkan imbauan larangan bagi guru dan pegawai di lingkungan sekolah untuk membawa kendaraan mobil pribadi.
Keputusan ini merupakan respons atas insiden tragis yang terjadi di SMPN 88 Jakarta Barat, di mana seorang oknum guru menabrak tiga siswi di halaman sekolah pada 11 Januari 2024.
Purwosusilo, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan keamanan siswa dan mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan.
Baca Juga: Kisah Haru Pedagang Bakso di Bekasi saat Bertemu Prabowo, Senang dan Penuh Harapan
Dalam konferensi pers pada Senin 21 Januari 2024, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kecukupan ruang parkir, terutama di sekolah dengan halaman yang terbatas.
"Lihat kecukupan ruang. Kalau halaman luas ya tak masalah. Kalau ruang halaman sempit ya jangan bawa mobil," tegas Purwosusilo.
Larangan membawa mobil tidak hanya berlaku untuk guru, namun juga seluruh pegawai di lingkungan sekolah.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman dan tidak terganggu oleh aktivitas parkir yang kurang teratur.
Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan alternatif transportasi umum, seperti bus sekolah dan Mikro Trans yang gratis, serta layanan Transjakarta.
Purwosusilo mengimbau sekolah-sekolah untuk memastikan agar larangan ini dipahami dan diterapkan oleh seluruh jajaran pendidik.
Baca Juga: Prabowo Subianto Sapa Ratusan Pedagang Bakso di Bekasi Setelah Bertemu Sri Sultan di Yogyakarta
"Jangan karena parkir (mobil) kalau nanti malah jadi masalah baru menganggu aktivitas (belajar) anak," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, tragedi di SMPN 88 Jakarta Barat terjadi saat tiga siswi sedang berteduh di pos keamanan pada Kamis, 11 Januari 2024.
Oknum guru tersebut menabrak ketiganya saat memundurkan mobil yang terparkir di halaman sekolah, menyebabkan luka serius pada salah satu korban.