Nah Loh! Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Larangan Guru Bawa Mobil Pribadi ke Sekolah, Tindakan Tegas Pasca Insiden Tabrak Tiga Siswi

photo author
- Selasa, 23 Januari 2024 | 10:00 WIB
Ilustrassi : Pemprov DKI Jakarta larang guru bawa mobil di sekolah setelah insiden  guru tabrak 3 siswa ( timothy green dari Pixabay / JakartaInsider.id)
Ilustrassi : Pemprov DKI Jakarta larang guru bawa mobil di sekolah setelah insiden guru tabrak 3 siswa ( timothy green dari Pixabay / JakartaInsider.id)

Pemprov DKI Jakarta berharap bahwa larangan ini dapat menjadi langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah.

Dengan adanya alternatif transportasi umum, diharapkan guru dan pegawai sekolah dapat mengakomodasi kebijakan ini tanpa mengganggu kelancaran proses belajar mengajar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Susilawati.

Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X