hukum-kriminal

Revisi UU ITE: Ancaman bagi pinjol yang ungkap data nasabah ke debt collector

Rabu, 29 November 2023 | 15:12 WIB
Revisi UU ITE menghadirkan sanksi pidana bagi pinjaman online yang melanggar aturan mengenai data nasabah kepada debt collector. (Unsplash Dylan Gillis)

JAKARTA INSIDER - Pemerintah tengah melangkah tegas dalam mengatur industri pinjaman online (pinjol) dengan revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Langkah ini diharapkan mampu mengurangi praktik kekerasan dalam penagihan pinjaman dengan melarang pinjol menyediakan data peminjam kepada debt collector.

Menurut Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, regulasi baru ini dapat mengurangi kekerasan dalam penagihan.

Baca Juga: Pengacara tersohor Otto Hasibuan laporkan dugaan pelaku penghilang bukti dalam kasus Jessica Wongso ke Mabes Polri

"Pihak pinjol tidak boleh memberikan data peminjam kepada debt collector," ungkapnya.

Langkah ini dianggap sebagai positif karena mendorong industri pinjaman online untuk beroperasi dengan lebih baik.

Dengan aturan ini, diharapkan industri tersebut akan terdorong untuk mematuhi peraturan tersebut.

Baca Juga: Kekejaman mengerikan, komplotan 20 orang termasuk mahasiswa siksa anak MAN 1 Medan

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 45 ayat 10b yang tercantum dalam revisi UU ITE.

Selain itu, revisi ini juga diharapkan memperkuat peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam menegakkan kedisiplinan perusahaan pinjaman online.

"Ini bisa menjadi dorongan bagi AFPI untuk menegakkan aturan bagi pinjol yang nakal," jelas Huda.

Baca Juga: Pulau Flores ditetapkan sebagai Pulau Geothermal oleh pemerintahan Jokowi, muncul perdebatan sengit di masyarakat 

Revisi kedua UU ITE ini telah selesai dibahas oleh Komisi I DPR RI dan akan segera disahkan dalam rapat paripurna.

Perubahan dalam revisi ini mencakup 38 poin penting serta beberapa tambahan yang diharapkan dapat mengatur industri pinjaman online dengan lebih baik.***

Halaman:

Tags

Terkini