JAKARTA INSIDER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap bagaimana mereka menetapkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang mengguncang Kementerian Pertanian (Kementan).
Penetapan tersangka ini bermula dari laporan yang diterima oleh KPK dari masyarakat terkait dugaan korupsi di Kementan.
Laporan ini diperkuat oleh informasi dan data yang akurat, sehingga KPK memutuskan untuk menggali lebih dalam dengan melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, KPK kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka.
Proses penetapan tersangka ini terungkap dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung bersamaan dengan penahanan Kasdi Subagyono.
Kasdi, yang telah menjalani pemeriksaan selama 11 jam, kini ditahan selama 20 hari ke depan hingga 30 Oktober 2023 di Rumah Tahanan KPK.
Baca Juga: Kemensetneg kosongkan lahan Hotel Sultan di Komplek GBK sesuai putusan pengadilan
Namun, mantan Menteri Pertanian SYL dan Muhammad Hatta belum ditahan hingga saat ini.
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, menjelaskan bahwa dalam penyelidikan mereka, terungkap berbagai modus yang digunakan oleh SYL dalam melakukan tindak korupsi.
Modus ini mencakup pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, serta keterlibatan dalam pengadaan barang dan jasa di Kementan.
Baca Juga: Supir taksi Korea Selatan protes gaji tidak adil dengan bakar diri sendiri hingga tewas
SYL, setelah menjabat sebagai Menteri Pertanian, diduga membuat kebijakan yang mewajibkan bawahannya memberikan setoran, yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dirinya dan keluarganya.
Pemungutan uang ini diduga dilakukan atas perintah dari SYL kepada Kasdi dan Hatta.