JAKARTA INSIDER - Pada Minggu 08 Oktober 2023 dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, Jakarta diguncang oleh kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29).
Kecelakaan ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepat sebelum lampu merah di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.
Kejadian ini merusak 5 kendaraan, terdiri dari dua mobil dan tiga motor, namun untungnya tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Baca Juga: Supir taksi Korea Selatan protes gaji tidak adil dengan bakar diri sendiri hingga tewas
Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Diella Kartika Artha, S.I.K., menjelaskan bahwa pengemudi mobil Ferrari tersebut telah diamankan.
Berita baiknya, saat diamankan, RAS masih dalam keadaan sadar.
Polisi juga mengungkap bahwa pengemudi ini kooperatif dan tidak berusaha melarikan diri.
Baca Juga: Hotman Paris siap bantu keluarga korban pembunuhan DSA yang diduga dilakukan anak anggota DPR
Namun, saksi mata setempat melaporkan bahwa RAS melakukan pemukulan terhadap salah satu korban yang memancing keributan saat kecelakaan terjadi.
Terkait kecepatan mobil Ferrari tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.M., menyatakan bahwa pengemudi mengaku mengantuk dan mengemudi dengan kecepatan tinggi sekitar 100 km per jam.
Hal ini menjadi alasan mengapa RAS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Walikota Bima 2018-2023 ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK karena gratifikasi dan suap
Saat ini, RAS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan belum ditahan.
Pengemudi Ferrari juga berkomitmen untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh semua korban kecelakaan ini, meskipun estimasi kerugian belum dapat dipastikan.***