Baca Juga: Indadari terkena kiriman sihir dan santet, akui menemukan potongan kain kafan di sekitar rumah
Beberapa organ dalam diketahui alami memar-memar imbas penganiayaan yang dilakukan Gregoius Ronald Tannur itu.
“Kemudian patah tulang disertai adanya darah pada tulang iga bagian dua sampai lima, kemudian ada luka memar pada organ paru-paru dan luka pada organ hati,” kata dokter Reni.
Polisi kini menjerat Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 KUHP dan pasal 359 KUHP.
Gregorius Ronald Tannur terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun lamanya imbas penganiayaan yang berujung kematian Dini Sera Afrianti tersebut.
Kematian Dini Sera Afrianti menimbulkan keprihatinan tersendiri, kini almarhumah meninggalkan 1 orang anak berusia 12 tahun.***