hukum-kriminal

Walikota Bima 2018-2023 ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK karena gratifikasi dan suap

Sabtu, 7 Oktober 2023 | 12:00 WIB
KPK menetapkan Walikota Bima 2018-2023 sebagai tersangka korupsi gratifikasi dan suap pengadaan barang & jasa di Pemerintah Kota Bima (Instagram @official.kpk)

JAKARTA INSIDER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memerangi korupsi di pemerintahan.

Kali ini, KPK telah menetapkan Muhammad Lutfi (MLI), mantan Walikota Bima yang menjabat dari tahun 2018 hingga 2023, sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi dan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam perkara ini, MLI diduga kuat telah memanfaatkan jabatannya untuk menentukan kontraktor yang akan mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Kota Bima.

Baca Juga: KPK tahan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi atas dugaan kasus korupsi

Praktik ini diperkirakan telah membawa keuntungan pribadi bagi MLI sebesar Rp8,6 miliar.

KPK sangat mengecam tindakan ini, mengingat seorang kepala daerah seharusnya menjadi teladan bagi institusi dan pegawai di wilayahnya.

Kepala KPK, dalam pernyataannya, menyatakan, "KPK sangat menyayangkan hal ini terjadi, karena seharusnya kepala daerah menjadi teladan untuk institusi dan pegawai di daerahnya, bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktik korupsi."

Baca Juga: Production house videoklip Nuca Sampai Kita Tua pakai foto tanpa izin, fotografer Akbar Hendar ke jalur hukum

"KPK selalu berupaya untuk memberikan pendampingan pencegahan korupsi kepada pemda melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) agar terciptanya birokrasi daerah yang bersih dari korupsi." pungkasnya.***

 

 

Tags

Terkini