JAKARTA INSIDER - Pada hari Rabu, 4 Oktober 2023, Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah menjalankan putusan pengadilan untuk mengosongkan lahan yang selama ini ditempati oleh Hotel Sultan, Blok 15, Kawasan GBK.
Hal ini terkait dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang atas nama PT Indobuildco pada tanggal 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Pengosongan lahan ini bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan, melainkan merupakan tindakan pemerintah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemensetneg telah berhasil memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung sebanyak empat kali dalam upaya penyelamatan aset negara strategis ini.
Baca Juga: KPK tahan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi atas dugaan kasus korupsi
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga telah menolak gugatan PT Indobuildco terhadap penerbitan SK Kepala BPN Nomor 169/1989, yang menjadi dasar penerbitan HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia pada Senin, 28 Agustus 2023 lalu.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Media Center Kantor Kawasan PPKGBK pada Rabu (4/10), menyampaikan bahwa pengosongan lahan Blok 15 Kawasan GBK adalah bagian dari upaya besar dalam penyelamatan aset negara yang sangat penting.
Kemensetneg cq PPKGBK telah mengirimkan surat kepada PT Indobuildco sebelumnya, memberikan tenggat waktu hingga tanggal 29 September 2023 untuk mengosongkan Hotel Sultan.
"Dan hari ini dilakukan prosesi pengosongan melalui cara yang persuasif dengan memasang spanduk dan plang pengumuman bahwa lahan di Blok 15 ini yang sekarang ada Hotel Sultan dan Residence ini adalah termasuk dalam HPL 1/Gelora yang dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara cq PPK GBK," kata Setya.
Pemasangan spanduk dan plang pemberitahuan di sejumlah titik di area Blok 15 Kawasan GBK menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara.
"Sekali lagi pengosongan lahan dilakukan dalam rangka penyelamatan aset negara, dan bahwa sudah waktunya Hotel Sultan yang berdiri di atas lahan HPL 1/Gelora milik Kementerian Sekretariat Negara ini kembali kepada negara," ungkap Setya saat memberikan penjelasan.
Pemerintah telah menyiapkan rencana induk pengembangan kawasan GBK.
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menunjukkan bahwa ke depannya Kawasan GBK akan mencakup area produktif atau komersil, ruang terbuka hijau, dan menjadi pusat kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat sehingga ada ikon landmark baru di Jakarta.***