hukum-kriminal

KPK tahan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi atas dugaan kasus korupsi

Jumat, 6 Oktober 2023 | 13:00 WIB
KPK mengambil tindakan tegas dengan menahan mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, dalam kasus dugaan korupsi. (Instagran @official.kpk)

JAKARTA INSIDER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan menahan mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, yang baru-baru ini mengakhiri masa jabatannya.

Pada hari Kamis, 5 Oktober 2023, Lutfi resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua KPK, Firli Bahuri, bersama dengan jajaran petinggi KPK lainnya, menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan ini.

Baca Juga: Satgas penanggulangan narkoba Bareskrim Polri sita aset gembong narkoba Fredy Pratama senilai Rp75 Miliar

Langkah KPK ini menunjukkan komitmennya untuk terus memerangi korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan.

Muhammad Lutfi, yang telah menjabat sebagai Wali Kota Bima periode 2018-2023, harus menghadapi serangkaian proses hukum sebagai akibat dari penahanannya.

KPK memandang serius dugaan korupsi ini dan berusaha untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Production house videoklip Nuca Sampai Kita Tua pakai foto tanpa izin, fotografer Akbar Hendar ke jalur hukum

Penahanan mantan pejabat publik seperti ini menjadi salah satu upaya KPK dalam menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bebas dari korupsi.

Seiring berjalannya waktu, akan terungkap detail lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini.***

 

 

Tags

Terkini