Praktik ini menghasilkan keuntungan pribadi bagi TA sebesar Rp6,2 Miliar tanpa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Baca Juga: Kontroversi proyek Pulau Rempang ternyata tanpa AMDAL, Walhi: demi investasi Tiongkok!
Selama proses pembangunan gereja, terjadi keterlambatan yang signifikan dalam penyelesaian proyek, sementara pembayaran telah dilakukan.
Tindakan para tersangka ini jelas melanggar peraturan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Akibat perbuatan para tersangka ini, negara mengalami kerugian finansial sekitar Rp11,7 Miliar, sementara keuntungan pribadi yang diperoleh oleh BW, AY, GUP, dan TS mencapai sekitar Rp3,5 Miliar.
Tersangka TA dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***