JAKARTA INSIDER - Di tengah kunjungan yang signifikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Lembaga Komisi Anti Korupsi dan Hak-Hak Sipil (ACRC) Korea Selatan telah menyatukan langkah dalam perjuangan melawan korupsi.
Dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di Sejong, Korea Selatan pada Senin (25/9), Ketua KPK RI, Firli Bahuri, dan Ketua ACRC Korea Selatan, Kim Hong-il, sepakat untuk memperkuat kerja sama mereka dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ketua KPK RI, Firli Bahuri, menekankan pentingnya mengawal investasi yang masuk ke Indonesia agar terbebas dari praktik korupsi.
Dalam konteks ini, peningkatan kerja sama antara kedua negara menjadi semakin vital seiring dengan meningkatnya investasi, perdagangan, dan kerja sama ekonomi di antara mereka.
Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) antara KPK RI dan ACRC Korea Selatan pun ditandatangani dalam pertemuan tersebut.
MoU ini merinci berbagai bidang kerja sama yang akan diperkuat, termasuk berbagi kebijakan, praktik baik, kajian bersama, pertukaran teknologi, serta pengembangan program pelatihan dan pengembangan profesional.
Selama ini, kerja sama antara KPK RI dan ACRC Korea Selatan telah berlangsung dengan baik, terutama melalui kegiatan benchmarking dan peningkatan kapasitas.
Firli Bahuri menyatakan bahwa KPK RI telah memperoleh banyak pembelajaran berharga dari ACRC Korea Selatan, terutama dalam hal Survei Penilaian Integritas dan sistem penilaian risiko korupsi.
Kerja sama ini menjadi semakin penting mengingat hubungan diplomatik dan ekonomi antara Republik Indonesia dan Korea Selatan telah berkembang menjadi kemitraan strategis, dengan peningkatan investasi dan perdagangan yang signifikan antara kedua negara.
Baca Juga: Kontroversi Poco Leok, JATAM: PLN dan aparat kepolisian kembali berupaya paksa ukur lahan warga!
Upaya pemberantasan korupsi akan menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan investor Korea Selatan terhadap Indonesia dan mempromosikan budaya antikorupsi di dunia bisnis dan investasi.
KPK RI sendiri telah mendirikan Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) untuk memastikan bahwa investor dan pelaku bisnis tidak terjerat dalam praktik korupsi dalam bidang bisnis dan investasi.