JAKARTA INSIDER - Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.
Kasus ini mencuat karena dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 triliun.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.
Baca Juga: Aksi penolakan relokasi kampung tua Rempang, petugas intimidasi wartawan Mediakepri Group
Sebelum menetapkan ketiga tersangka ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan satu tersangka berinisial IBN dalam kasus perintangan penyidikan.
Dengan adanya empat tersangka, kasus korupsi ini semakin terangkat ke permukaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan cukup alat bukti untuk menetapkan tiga tersangka tersebut.
Baca Juga: Ditreskrim Polda Metro Jaya tangkap pemilik rumah produksi film dewasa
Penyidikan melibatkan pemeriksaan 146 saksi dan serangkaian tindakan penyidikan lainnya, termasuk penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi terkait.
Kasus korupsi ini bermula dari dugaan perbuatan melawan hukum yang mengatur spesifikasi barang dalam pengadaan pekerjaan tol, dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu.
Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,5 triliun.
Baca Juga: Konflik Pulau Rempang, Partai Buruh suarakan keadilan agraria untuk rakyat
Peran ketiga tersangka dalam kasus ini sangat signifikan.
Djoko Dwijono, selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Jakarta Cikampek (JJC), bersama-sama dengan yang lainnya, diduga secara melawan hukum menetapkan pemenang tender proyek dengan spesifikasi barang yang diatur secara khusus untuk menguntungkan pihak tertentu.