Kejaksaan Agung tetapkan tiga tersangka korupsi Tol Japek II atau Tol MBZ

photo author
- Jumat, 15 September 2023 | 16:00 WIB
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II (MBZ) (jasamarga.com)
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II (MBZ) (jasamarga.com)

Sementara itu, Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang JJC juga terlibat dalam mengondisikan pengadaan yang telah ditentukan oleh perusahaan pemenangnya.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak tersandung kasus berita bohong, kuasa hukum Dirut Taspen tuding kurangnya itikad baik

Toni Budianto Sihige, selaku tenaga ahli, diduga turut serta dalam menyusun gambar rencana teknik akhir yang mengandung pengondisian pengurangan spesifikasi atau volume.

Kasus ini merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Emak-emak kembali berulah, kini geser barrier pembatas jalan tol di Sumsel untuk putar balik mobil Fortuner

DD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan TBS dan YM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sejak Maret 2023, tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat , termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.

Kasus ini semakin kompleks dengan adanya empat tersangka yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum.

Kejaksaan Agung bertekad untuk mengusut kasus ini hingga tuntas guna memberikan keadilan dan menegakkan hukum.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X