JAKARTA INSIDER - Pemerintah Indonesia telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2023 Perubahan Kedua.
Keputusan ini diambil dalam rapat Evaluasi Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 yang berlangsung pada Senin (11/09/2023).
RUU ini menjadi semakin mendesak sejak Jakarta dipilih sebagai ibu kota baru Indonesia, menggantikan Jakarta.
Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menetapkan perlunya perubahan hukum yang relevan terkait status Jakarta sebagai ibu kota negara.
Tanpa regulasi yang sesuai, Jakarta akan dianggap sama dengan daerah-daerah lain di Indonesia atau akan menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dalam pernyataannya yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O.S. Hiariej, menjelaskan, "Ini berpotensi menimbulkan banyak permasalahan karena penerapan UU Pemerintahan Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan memerlukan masa transisi yang panjang."
Baca Juga: Pemerintah bangun 47 menara modern untuk ASN dan Hankam di IKN Nusantara
Eddy menambahkan bahwa RUU yang diusulkan akan mempertahankan kekhususan Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi dan penopang perekonomian nasional.
Selain itu, RUU ini diharapkan dapat membantu dalam menyelesaikan masalah-masalah kompleks perkotaan di Jakarta.
Dalam usulan RUU ini, dijelaskan arah dan cakupan yang melibatkan peran dan fungsi Provinsi Jakarta, tata cara penyelenggaraan pemerintahan Jakarta, termasuk struktur, kewenangan, kelembagaan, dan pengaturan yang berkaitan dengan peran Jakarta sebagai Pusat Perekonomian/Bisnis Nasional.
Namun, setelah komunikasi intensif antara pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR, terasa perlunya diskusi lebih lanjut mengenai beberapa aspek dalam RUU ini.
Oleh karena itu, Rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Evaluasi Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 belum mencapai kesepakatan dan rapat akhirnya ditutup.