Ibu Kota Indonesia pindah ke IKN, pemerintah prioritaskan RUU Daerah Khusus Jakarta untuk DKI Jakarta

photo author
- Jumat, 15 September 2023 | 14:00 WIB
Pemerintah Indonesia mengusulkan RUU Daerah Khusus Jakarta untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2023 Perubahan Kedua. (bphn.go.id)
Pemerintah Indonesia mengusulkan RUU Daerah Khusus Jakarta untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2023 Perubahan Kedua. (bphn.go.id)

Evaluasi Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 akan kembali dibahas dalam Rapat Kerja pada Selasa (12/09/2023).

Baca Juga: Jika jadi presiden, Ganjar Pranowo komitmen lanjutkan semua proyek Presiden Jokowi, termasuk IKN

Rapat Kerja tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Nana Mulyana, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dan Sekretaris sekaligus Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Constantinus Kristomo.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: bphn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X