Semua tindakan ini membuat Ismak dan kliennya semakin yakin bahwa kasus ini harus segera dibawa ke pengadilan.
Baca Juga: Dahlan Iskan mantan Menteri BUMN dipanggil KPK terkait kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina
Di sisi lain, Ismak mengklaim bahwa kasus perceraian antara kliennya dan Rina Lauwy sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1340K/PDT/2023 tertanggal 22 Juni 2023.
Oleh karena itu, Ismak meminta Rina Lauwy untuk tidak lagi menyatakan dirinya sebagai istri sah dari kliennya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus ini setelah adanya laporan dari ANS Kosasih, Direktur Utama PT Taspen (Persero).
Kasus ini berawal dari pernyataan dalam sebuah video yang beredar di media sosial dan YouTube di mana Simanjuntak mengklaim bahwa Kosasih terlibat dalam pengelolaan dana capres dan pernikahan ghoib.
Kamaruddin Simanjuntak telah menjalani proses pemeriksaan dan menganggap kasus ini memiliki muatan politis.***