JAKARTA INSIDER - Kasus dugaan penyebaran berita bohong yang melibatkan pengacara terkemuka, Kamaruddin Simanjuntak, semakin memanas.
Kuasa hukum Antonius Kosasih, Muhammad Ismak, menilai bahwa Simanjuntak tidak beritikad baik dalam penanganan kasus ini.
Perkara ini melibatkan tuduhan serius terhadap Kamaruddin Simanjuntak yang dituduh terlibat dalam pengelolaan dana capres sebesar 300 triliun rupiah dan pernikahan ghoib dengan keterlibatan investasi kickback senilai 200 juta rupiah per hari.
Ismak menegaskan bahwa tuduhan ini adalah hal yang sangat serius dan mengada-ada.
Ia berpendapat bahwa kasus ini seharusnya diproses di persidangan agar kebenarannya bisa terungkap secara jelas.
Ismak juga menyatakan bahwa Kamaruddin Simanjuntak telah terus menyerang kliennya dengan berita hoaks, bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Ismak, ada paradoks yang terjadi dalam kasus ini.
Kamaruddin Simanjuntak awalnya menjadi kuasa hukum Rina Lauwy dalam kasus perceraian dengan Antonius Kosasih.
Namun, di tingkat banding, Simanjuntak tiba-tiba mengubah permintaan agar tidak terjadi perceraian dan malah menyerang pribadi Kosasih di luar pengadilan.
Baca Juga: Kate Victoria Lim yang tantang polisi debat laporkan perwira Polri karena dihina sebagai PSK
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai itikad baiknya dalam membela klien.
Selain itu, Ismak juga mencatat bahwa Kamaruddin Simanjuntak telah menjadi narasumber dalam sebuah seminar yang mengangkat isu "Selamatkan NKRI dari Mafia Hukum di Tubuh POLRI," di mana ia menyerang pribadi kliennya.