Pelaku memanfaatkan media sosial mencari korban dengan memasang foto semenarik mungkin.
Baca Juga: Pesulap terkenal Oge Arthemus ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan ganja
Setelah korban tertarik dan termakan janji manis, pelaku love scaming akan meminjam uang dengan berbagai alasan, setelah mendapatkannya lalu menghilang.
Dari data per Januari 2022, PPATK mencatat, ada 12 kasus penipuan love scaming dengan nilai Rp6.2 miliar.
Dari kasus ini merupakan pelajaran bahu kita untuk tidak mudah percaya melalui media sosial dan jangan mudah memberikan data pribadi apalagi data keuangan.***