Sementara untuk pengaduan berupa pengaduan langsung yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan juga pengaduan yang dilaporkan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: 5 Mitos alasan hewan kucing hitam dianggap sebagai pembawa nasib buruk, yuk disimak!
Selain itu, Djuhandhani juga menjelaskan bahwa seluruh laporan dan pengaduan yang diterima bukan mengenai dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo, melainkan dugaan ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong.
Oleh karenanya, laporan itu masuk dalam kategori delik biasa sehingga laporannya bisa diterima, termasuk di Polda Metro Jaya yang tengah diusut.
Adapun laporan yang diterima kepolisian terkait pernyataan RG lebih banyak menyebarkan berita bohong kemudian dugaan pelanggaran Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Baca Juga: Unik, warga Dusun Landah NTB ini ‘bedol kampung’ berangkat haji
"Yang kita ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang dan lain sebagainya itu merupakan delik aduan tentu saja yang bisa mengadukan adalah orang yang merasa dirugikan. Jadi sementara ini laporan polisi yang ada adalah terkait Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," ujar Djuhandhani.
Pasal 14 Ayat (1) UU 1 Tahun 1946 berbunyi Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Dalam Pasal 14 Ayat (2) berbunyi Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 berbunyi Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.
Perimintaan maaf Rocky Gerung
Diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung akhirnya menyampaikan permohonan maaf ucapannya yang bernada menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Permintaan maaf itu disampaikan Rocky Gerung ucapannya yang bernada kritikan dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sehingga menimbulkan perselisihan serta pro dan kontra di publik.
“Nah saya minta maaf terhadap keadaan hari ini, yang menyebabkan perselisihan itu berlanjut tanpa arah itu,” tutur pengamat politik ini di hadaan wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).
Artikel Terkait
Usai menghina, kini Rocky Gerung minta maaf, polisi: Ada 13 laporan!