Fantastis! Ini harta kekayaan mantan Kepala Basarnas Henri Aldiandi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

photo author
- Kamis, 27 Juli 2023 | 21:30 WIB
Jadi tersangka KPK, ini harta kekayaan mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi. (Instagram/@defnaputra)
Jadi tersangka KPK, ini harta kekayaan mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi. (Instagram/@defnaputra)

 

JAKARTA INSIDER - Marsekal Madya Henri Alfiandi, mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas RI.

Berdasarkan penyelidikan, Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dalam waktu dua tahun.

Baca Juga: 5 Cara mencegah ular masuk ke tenda saat Anda camping di alam liar, gunung, atau hutan

Atas dasar kasus tersebut, ditelusuri harta kekayaan Henri Alfiandi dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) melalui elhkpn.kpk.go.id.

Dari situ terlihat harta Henri Alfiandi yang dilaporkan ke KPK mencapai Rp10.973.754.000 atau sekitar Rp10,97 miliar pada laporan Maret 2023 lalu.

Henri Alfiandi tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di daerah Pekanbaru dan Kampar.

Baca Juga: Wujud Transformasi BUMN, MIND ID Lanjutkan Transformasi dan Dorong Digitalisasi Industri Pertambangan

Adapun nilai harta tidak bergeraknya itu mencapai Rp4.820.000.000 atau Rp4,82 miliar.

Sedangkan untuk alat transportasi, Henri Alfiandi melaporkan memiliki mobil nissan Grand Livina tahun 2012 seharga Rp60 juta.

Selain itu juga Fin Komodo IV tahun 2019 senilai Rp60 juta, mobil Honda CRV tahun 2017 senilai Rp275 juta, dan pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 senilai Rp650 juta.

Baca Juga: 7 Misteri yang ada di gunung Semeru di Jawa Timur yang konon cukup seram, yuk simak!

Kemudian terdapat harta bergerak lainnya yang tidak dirinci oleh Henri Alfiandi senilai Rp452.600.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X