Kasus Penganiayaan Anjing yang Dilempar ke Kolam Buaya oleh Tiga Karyawan Belum Selesai: Pelaku Masih Ditahan

photo author
- Senin, 19 Juni 2023 | 16:00 WIB
Anjing dilempar ke kolam buaya, koalisi advokasi hewan berkoordinasi dengan polisi dan kejaksaan negeri untuk memastikan pelaku dihukum (Instagram @doniherdaru)
Anjing dilempar ke kolam buaya, koalisi advokasi hewan berkoordinasi dengan polisi dan kejaksaan negeri untuk memastikan pelaku dihukum (Instagram @doniherdaru)

JAKARTA INSIDER - Kekejaman terhadap hewan kembali memunculkan kecaman dari berbagai pihak.

Sebuah kasus mengerikan terjadi di Sembakung, Kaltara, yang melibatkan tiga karyawan PT JML yang bekerja di divisi transport/crane.

Ketiganya diduga melempar seekor anjing ke dalam kolam yang dipenuhi buaya, menyebabkan anjing tersebut tewas dimakan buaya. Kejadian ini mencuri perhatian luas setelah tersebar di media sosial.

Berdasarkan informasi yang diungkapkan oleh akun Instagram @doniherdaru, kasus ini mengidentifikasi tiga pelaku.

Baca Juga: Putusan LPSK: Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Rp100 Miliar kepada David Ozora

Pelaku dengan baju merah bernama Dedy, pelaku berbaju biru bernama Rosady, dan pelaku yang merekam aksi keji ini adalah Gio.

Pihak kepolisian telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan saat ini mereka ditahan di Polres Nunukan.

Koalisi tiga kelompok advokasi hewan, yaitu Animal Defenders Indonesia, AHS for Indonesia, dan Pejaten Shelter, bersama dengan kuasa hukum Steinsiahaan, berkomitmen untuk memastikan kasus ini tidak akan dihentikan dengan perdamaian.

Mereka bertekad untuk menuntut pelaku secara hukum dan memastikan bahwa mereka menerima hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang mereka lakukan.

Baca Juga: Skandal Karim Benzema: Pemain Megabintang Real Madrid Yang Ternyata Memiliki Sisi Kelam

Kepolisian Polres Nunukan telah mengambil tindakan cepat dalam menyelidiki kasus ini.

Perwakilan dari kelompok advokasi hewan, Chris, telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait proses pelaporan. Selain itu, pelaku juga telah menerima Surat Perintah (SP) dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Menyikapi kejadian ini, Erick Thohir, anggota dewan Kenneth Hardiyanto, dan Hotman Paris Hutapea juga telah memberikan perhatian atas kasus kekejaman terhadap hewan ini.

Mereka mendukung langkah-langkah yang diambil untuk mengusut tuntas kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: Instagram @doniherdaru

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X