Dalam menghadapi pelanggaran seperti ini, perlu adanya langkah konkret dari pihak yang berwenang, termasuk Dinas Perhubungan DKI Jakarta, untuk menegakkan peraturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Amerika Serikat Kembali Kirim Bantuan: Uang 31T Rupiah untuk Perang Ukraina Melawan Rusia
Tindakan premanisme dari tukang parkir dan anak buahnya harus mendapatkan sanksi yang tegas agar mereka tidak lagi melanggar peraturan dan merugikan pengunjung.***
Artikel Terkait
Amerika Serikat Kembali Kirim Bantuan: Uang 31T Rupiah untuk Perang Ukraina Melawan Rusia
Dugaan Modus Operandi Korupsi di Antam: Mengubah HS Code dan Peran HRTA
Ricuh! Menolak kurikulum LGBT di sekolah California, orang tua siswa bentrok dengan kaum pelangi!
IndonesiaLeaks: Mengungkap Fakta di Balik Tabir untuk Kepentingan Publik