Polda Metro Jaya jelaskan perkembangan kasus MDS, Warganet: Perkembangan kasusnya tentang borgol kabel ties

photo author
- Sabtu, 27 Mei 2023 | 17:00 WIB
Viral video Mario Dandy Satrio pasang tali ties sendiri, Polda Metro Jaya keluarkan release resmi terkait perkembangan kasus Mario (Tangkap layar Instagram @undercover.id)
Viral video Mario Dandy Satrio pasang tali ties sendiri, Polda Metro Jaya keluarkan release resmi terkait perkembangan kasus Mario (Tangkap layar Instagram @undercover.id)

JAKARTA INSIDER- Baru-baru ini viral video yang memperlihatkan Mario Dandy Satrio memasang tali ties pada tangannya sendiri.

Ditengah naiknya perhatian publik terhadap tali ties yang dipasang oleh Mario Dandy Satrio, Pihak Polda Metro Jaya juga mengeluarkan release mengenai perkembangan kasus dari Mario Dandy Satrio.

Mario Dandy Satrio merupakan tersangka kasus penganiayaan berat, karena sudah menyakiti atau menganiaya korbannya David Ozora.

Bahkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio menyebabkan ayahnya harus terseret sebagai tersangka oleh KPK.

Pasca kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio viral dan menarik perhatian publik, kemudian ayahnya Rafael Alun Trisambodo juga ikut menjadi tersangka kasus dugaan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: VIRAL! Video Mario Dandy Satrio gunakan tali ties, benarkah ada perlakuan khusus untuk Mario, begini faktanya

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi menyampaikan release terkait perkembangan kasus Mario Dandy Satrio.

Berikut isi dari release kasus Mario Dandy Satrio yang dipublish oleh laman Instagram dari Polda Metro Jaya:

1. kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka MD dan S telah dinyatakan lengkap P-21 dan hari ini sudah dilakukan tahap 2 ke Kejaksaan.

2. Kasus pencabulan terhadap anak yang dilaporkan oleh korban AH yang diduga dilakukan oleh Tersangka MD, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi dan beberapa penyelidikan, hari ini akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan bisa tidaknya dinaikkan ke tingkat penyidikan.

3. Kasus KDRT di Depok penanganannya dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penyidik telah melakukan gelar perkara dan akan menerapkan pola kolaborasi interprofesi dengan Psikolog dan Tim kedokteran utk mempelajari luka pada korban dan tersangka.

Baca Juga: Sinopsis Kasautii, ASTAGA! Prerna dipaksa kenakan gaun pengantin, Anurag yang ditodong senjata berhasil kabur

Guna menjamin hak-hak korban dan objektivitas perkara penyidik akan bekerjasama dengan Mitra yaitu Komnas Perempuan, UPTDPPA DKI Jakarta, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta LPSK bila diperlukan.

Azas dan tujuan UU KDRT adalah keutuhan rumah tangga maka penyidik membuka ruang untuk Restorasi justice namun apabila tidak tercapai penyidik akan melanjutkan penanganannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Instagram @poldametrojaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X