Parah! Diduga peras guru SD senilai puluhan juta rupiah, oknum jaksa Kejari Batu Bara dicopot dari jabatannya

photo author
- Senin, 15 Mei 2023 | 14:13 WIB
Oknum jaksa Kejari Batu Bara yang diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba. (Dok. PMJ News)
Oknum jaksa Kejari Batu Bara yang diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba. (Dok. PMJ News)

JAKARTA INSIDER - Tindakan pemerasan memang sangat meresahkan masyarakat dan harus dibasmi bersama.

Belakangan ini beredar kabar bahwa ada oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, EKT yang diduga melakukan pemerasan kepada guru SD.

Diduga, oknum jaksa tersebut memeras sebesar Rp35 juta terkait kasus narkoba anak dari seorang guru SD.

Baca Juga: 7 Ciri rumah tangga terkena sihir pemisah yang bisa membuat hancur berantakan, yuk simak agar Anda waspada!

Usai mendapat kabar tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah pencopotan jabatan terhadap oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, EKT.

"Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," ungkap Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung.

Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Senin (15/5/2023), Ketut menuturkan Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan EKT diproses hukum.

Baca Juga: Dahulu kerja sebagai pegawai restoran, kini Bunda Corla jadi DJ Corla di Superclub Hotman Paris

Selain itu, Jaksa Agung juga meminta agar oknum jaksa tersebut diberikan hukuman yang setimpal jika terbukti melakukan tidak pidana pemerasan.

Ketut melanjutkan, Jaksa Agung memberikan arahan kepada seluruh jajarannya supaya tidak main-main dengan penanganan perkara.

Misalnya seperti pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa Kejari Batu Bara yang termasuk perbuatan tercela.

Baca Juga: Heboh! Habib Bahar bin Smith ditembak dua kali oleh orang tak dikenal, begini penjelasan Kapolres Bogor

"Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal," ujarnya.

Bahkan Ketut juga menegaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan agar penanganan kasus ini terbuka, tidak ditutup-tutupi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X