Status AKBP Achiruddin Hasibuan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan PTDH

photo author
- Rabu, 3 Mei 2023 | 09:02 WIB
Kapolda Sumatera Utara didampingi Ibunda Ken Admiral memberikan keterangan perihal pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan dari anggota Polri/Tangkapan Layar Antara news  (JAKARTA INSIDER )
Kapolda Sumatera Utara didampingi Ibunda Ken Admiral memberikan keterangan perihal pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan dari anggota Polri/Tangkapan Layar Antara news (JAKARTA INSIDER )

JAKARTA INSIDER - AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah dari tersangka kasus penganiayaan Aditya Hasibuan (AH) terhadap Ken Admiral, dalam sidang kode etik telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka lantaran diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menyampaikan bahwa Selasa (2/5/2023), AKBP Achiruddin Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: 17 Cara mengetahui siapa pelaku sihir, santet, dan guna-guna dengan mudah menurut ustadz Ryzal

"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, dikutip Jakarta Insider dari berbagai sumber, Rabu (3/5/2023).

Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH, dalam melakukan penganiayaan, padahal ia berada di lokasi kejadian itu.

Dalam kasus penganiayaan tersebut, kata Panca Putra Simanjuntak, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

Baca Juga: Terkuak identitas pelaku penembakan kantor MUI Pusat, di dalam tasnya Polisi temukan barang-barang ini...

Menurut Kapolda, pada saat kejadian penganiayaan AKBP Achiruddin Hasibuan turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong, pada saat itu.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Kapolda menegaskan, seharusnya saat itu AKBP Achiruddin Hasibuan, bisa melerai kejadian tersebut tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya untuk dilakukan.

Baca Juga: Dua kalimat ringan, jika dibaca ganjarannya menghapus dosa walau sebanyak buih dilautan

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

Dimana sanksi itu telah melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan, dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada AKBP Achiruddin Hasibuan, untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Panca Putra Simanjuntak mengatakan, hukuman untuk AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai bentuk keseriusan, lantaran sidang kode etik membuktikan fakta dalam sidang kode etik itu sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X