JAKARTA INSIDER - AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah dari tersangka kasus penganiayaan Aditya Hasibuan (AH) terhadap Ken Admiral, dalam sidang kode etik telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka lantaran diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menyampaikan bahwa Selasa (2/5/2023), AKBP Achiruddin Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: 17 Cara mengetahui siapa pelaku sihir, santet, dan guna-guna dengan mudah menurut ustadz Ryzal
"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, dikutip Jakarta Insider dari berbagai sumber, Rabu (3/5/2023).
Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH, dalam melakukan penganiayaan, padahal ia berada di lokasi kejadian itu.
Dalam kasus penganiayaan tersebut, kata Panca Putra Simanjuntak, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.
Menurut Kapolda, pada saat kejadian penganiayaan AKBP Achiruddin Hasibuan turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong, pada saat itu.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Kapolda menegaskan, seharusnya saat itu AKBP Achiruddin Hasibuan, bisa melerai kejadian tersebut tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya untuk dilakukan.
Baca Juga: Dua kalimat ringan, jika dibaca ganjarannya menghapus dosa walau sebanyak buih dilautan
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.
Dimana sanksi itu telah melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan, dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada AKBP Achiruddin Hasibuan, untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Panca Putra Simanjuntak mengatakan, hukuman untuk AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai bentuk keseriusan, lantaran sidang kode etik membuktikan fakta dalam sidang kode etik itu sendiri.
Artikel Terkait
Ibu Ken Admiral ungkap, awal mula anaknya bisa masuk ke rumah AKBP Achiruddin Hasibuan
Ceritakan muka adiknya yang hancur-hancuran hingga alami ketakutan, kakak Ken Admiral: Tidak bisa ngomong lagi
Polda Sumut, temukan barang bukti saat penggeledahan rumah AKBP Achiruddin Hasibuan dan PT Almira Nusaraya
Ken Admiral dan Keluarga Mendapatkan teror mistis, dari orang tak dikenal hingga bikin gempar warga sekitar
Terkuak identitas pelaku penembakan kantor MUI Pusat, di dalam tasnya Polisi temukan barang-barang ini...