Selain tidak melaporkan Rubicon dan Harley, AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku memiliki tanah seluas 566 meter persegi di Kota Medan dengan nilai hanya sekitar Rp 46,3 juta. Achiruddin mengaku tak memiliki tanah dan bangunan lainnya.
Selain itu, Achiruddin juga mengeklaim hanya memiliki mobil Toyota Fortuner senilai Rp 370 juta.
Harta Achiruddin lainnya berupa kas dan setara kas sebilai Rp 51,2 juta. Dengan demikian, secara total, Achiruddin hanya melaporkan hartanya senilai total Rp 467,5 juta.
Sebelumnya viral di media sosial video penganiayaan oleh Aditya Hasibuan. Sejumlah netizen menyebut penganiayaan yang diduga dilakukan Aditya Hasibuan seperti kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terhadap David Ozora.
"Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa. Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang," tulis akun Twitter @mazzini_gsp yang dikutip Kamis (27/4/2023).
Kini, Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) telah mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut.
Baca Juga: Sah, PPP usung Ganjar Pranowo sebagai Capres di Pilpres 2024
Propam Polda Sumut menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiyaan terhadap temannya, seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Aditya juga telah ditahan Polda Sumut. Atas perbuatannya, Aditya dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Aditya Hasibuan Anak Kompol Abdul Rahman lakukan penganiayaan ke mahasiswa, hingga minta senjata laras panjang
Kompol Achiruddin Hasibuan dukung anaknya lakukan penganiayaan, kasus ditindaklanjuti
Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin terancam 5 tahun penjara usai aniaya Ken Admiral