Punya Rubicon dan Harley, harta AKBP Achiruddin Hasibuan di LHKPN hanya Rp 467 Juta. Netizen: Mario Dandy lagi

photo author
- Kamis, 27 April 2023 | 10:00 WIB
Harta AKBP Achiruddin Hasibuan menuai sorotan setelah video viral anaknya, Aditya Haibuan, menganiaya Ken Admiral
Harta AKBP Achiruddin Hasibuan menuai sorotan setelah video viral anaknya, Aditya Haibuan, menganiaya Ken Admiral

Selain tidak melaporkan Rubicon dan Harley, AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku memiliki tanah seluas 566 meter persegi di Kota Medan dengan nilai hanya sekitar Rp 46,3 juta. Achiruddin mengaku tak memiliki tanah dan bangunan lainnya.

Konferensi Pers yang dilaksanakan oleh Polda Sumut
Konferensi Pers yang dilaksanakan oleh Polda Sumut (Tribaratanews)

Selain itu, Achiruddin juga mengeklaim hanya memiliki mobil Toyota Fortuner senilai Rp 370 juta.

Harta Achiruddin lainnya berupa kas dan setara kas sebilai Rp 51,2 juta. Dengan demikian, secara total, Achiruddin hanya melaporkan hartanya senilai total Rp 467,5 juta.

Baca Juga: Daftar 12 tol diskon 20 persen selama arus balik Lebaran 2023, berlaku mulai pagi ini hingga 29 April

Sebelumnya viral di media sosial video penganiayaan oleh Aditya Hasibuan. Sejumlah netizen menyebut penganiayaan yang diduga dilakukan Aditya Hasibuan seperti kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terhadap David Ozora.

"Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa. Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang," tulis akun Twitter @mazzini_gsp yang dikutip Kamis (27/4/2023).

Kini, Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) telah mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut.

Baca Juga: Sah, PPP usung Ganjar Pranowo sebagai Capres di Pilpres 2024

Propam Polda Sumut menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiyaan terhadap temannya, seorang mahasiswa, Ken Admiral.

Aditya juga telah ditahan Polda Sumut. Atas perbuatannya, Aditya dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: BTV, Twitter @mazzini_gp

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X