Menurut keterangan dari anggota Induk PJR, ketika mobil tersebut hendak dihentikan di gerbang Tol Cikupa, pengemudi tidak mau berhenti.
Akhirnya pengemudi ini ditindak oleh anggota Induk PJR Serang Korlantas Polri.
Polisi menyatakan bahwa penggunaan plat palsu dan strobo lampu pada kendaraan sipil sangat berbahaya dan melanggar hukum.
Baca Juga: Kepala Desa Kaliasri didemo warga, awalnya tidak mau menjabat, kini bersedia menjabat lagi
Pelaku sudah diserahkan langsung ke resmob Polda Banten untuk dimintakan keterangan lebih lanjut.
Warga yang menggunakan plat polisi palsu dan strobo lampu pada kendaraannya sangat mengganggu.
Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pengguna jalan lainnya.
Selain itu, penggunaan plat polisi palsu dan strobo lampu juga melanggar hukum dan dapat membahayakan keamanan jalan tol.
Dengan adanya warga sipil yang menggunakan plat palsu, pengemudi di jalan jadi tidak bisa tahu apakah mobil lain menggunakan plat asli atau tidak.
Oleh karena itu, tindakan tegas dari polisi perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan mengamankan jalan tol.
Kejadian ini sebaiknya menjadi peringatan bagi semua warga sipil untuk tidak menyalahgunakan kendaraan dan kekuasaan yang dimiliki.
Kita harus selalu mematuhi aturan dan memberikan contoh yang baik sebagai warga negara yang baik.***
Artikel Terkait
Ayam Goreng Suharti, realita bisnis bersama pasangan yang penuh liku, sempat diselingkuhi hingga bangkit lagi
Kepala Desa Kaliasri didemo warga, awalnya tidak mau menjabat, kini bersedia menjabat lagi
Study tour anti mainstream, pelajar SMA ini berangkat umrah satu angkatan bersamaan
Orang tua banyak tidak suka jika anaknya kuliah jurusan seni, ternyata ini alasannya
Emosi sesaat ketika lebaran, sepupu bunuh laki-laki dan tebas satu tangan orang lain hingga putus