Warga sipil menggunakan Honda Freed dengan plat polisi palsu dan strobo lampu di tol ditindak oleh Polisi

photo author
- Rabu, 26 April 2023 | 17:00 WIB
Mobil Honda Freed silver melaju kencang di tol Tangerang Merak dengan plat polisi dan lampu strobo, setelah diberhentikan ternyata sipil (Instagram @indukpjrserang)
Mobil Honda Freed silver melaju kencang di tol Tangerang Merak dengan plat polisi dan lampu strobo, setelah diberhentikan ternyata sipil (Instagram @indukpjrserang)

Pengemudi tidak mengelak dan mengakui kesalahan yang dilakukan
Pengemudi tidak mengelak dan mengakui kesalahan yang dilakukan (Instagram @indukpjrserang)

Menurut keterangan dari anggota Induk PJR, ketika mobil tersebut hendak dihentikan di gerbang Tol Cikupa, pengemudi tidak mau berhenti.

Akhirnya pengemudi ini ditindak oleh anggota Induk PJR Serang Korlantas Polri.

Polisi menyatakan bahwa penggunaan plat palsu dan strobo lampu pada kendaraan sipil sangat berbahaya dan melanggar hukum.

Baca Juga: Kepala Desa Kaliasri didemo warga, awalnya tidak mau menjabat, kini bersedia menjabat lagi

Potret muka pengemudi yang mengaku sebagai polisi
Potret muka pengemudi yang mengaku sebagai polisi (Instagram @indukpjrserang)

Pelaku sudah diserahkan langsung ke resmob Polda Banten untuk dimintakan keterangan lebih lanjut.

Warga yang menggunakan plat polisi palsu dan strobo lampu pada kendaraannya sangat mengganggu.

Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Ayam Goreng Suharti, realita bisnis bersama pasangan yang penuh liku, sempat diselingkuhi hingga bangkit lagi

Selain itu, penggunaan plat polisi palsu dan strobo lampu juga melanggar hukum dan dapat membahayakan keamanan jalan tol.

Dengan adanya warga sipil yang menggunakan plat palsu, pengemudi di jalan jadi tidak bisa tahu apakah mobil lain menggunakan plat asli atau tidak.

Oleh karena itu, tindakan tegas dari polisi perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan mengamankan jalan tol.

Kejadian ini sebaiknya menjadi peringatan bagi semua warga sipil untuk tidak menyalahgunakan kendaraan dan kekuasaan yang dimiliki.

Kita harus selalu mematuhi aturan dan memberikan contoh yang baik sebagai warga negara yang baik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: instagram @indukpjrserang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X