Bukti labfor sudah keluar, dukun pengganda uang ternyata bunuh pelanggan dengan racun

photo author
- Senin, 10 April 2023 | 10:22 WIB
Bukti labfor telah keluar, dukun pengganda uang terbukti membunuh pelanggan dengan racun. Polisi masih menyelidiki motif lain. (Tribaratanews)
Bukti labfor telah keluar, dukun pengganda uang terbukti membunuh pelanggan dengan racun. Polisi masih menyelidiki motif lain. (Tribaratanews)

JAKARTA INSIDER - Seorang dukun pengganda uang, Slamet Tohari (45), di Kabupaten Banjarnegara membunuh pelanggannya dengan cara meracuni minuman yang diberikan.

Semua korban yang meninggal dunia dipastikan mati lemas akibat diracun.

Hasil pemeriksaan Toksikologi oleh Kabid Labfor Kombes. Pol. Ir. Slamet Iswanto, S.H., menunjukkan bahwa racun yang digunakan adalah Potasium Sianida.

Baca Juga: Masalah kemacetan di Jakarta tidak kunjung usai, Kapolda Metro Jaya komitmen percahkan masalah ibukota

Potret dukun pengganda uang yang termenung setelah ditangkap
Potret dukun pengganda uang yang termenung setelah ditangkap (Tribaratanews)

Tersangka memberikan minuman yang diberi obat klonidin kepada korban sehingga korban menjadi mengantuk dan tidak bisa menggandakan uang mereka.

Dilansir oleh Jakarta Insider melalui laman resmi Tribaratanews.

Hingga kini, masih ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Slamet Tohari dan Budi Santoso (BS) yang membantu.

Baca Juga: Ratusan ribu tiket kereta telah terjual, pemudik mulai ramai di stasiun, segera beli tiket kereta mudik!

Konperensi pers polisi menindaki berita dukun pengganda uang
Konperensi pers polisi menindaki berita dukun pengganda uang (Tribaratanews)

Meskipun tersangka dalam kasus ini telah mengakui bahwa motif pembunuhan adalah demi keuntungan pribadi dalam praktik dukun pengganda uang.

Tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada motif lain yang belum terungkap.

Beberapa praktik dukun seringkali melibatkan ritual tertentu yang mungkin membutuhkan pengorbanan manusia.

Baca Juga: Unik, seorang pria Yahudi menunaikan ibadah di masjid saat pengajian berlangsung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: Tribaratanews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X