Sudah dua orang jadi tersangka dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor

photo author
- Jumat, 24 Februari 2023 | 13:45 WIB
Polres Jakarta Selatan menggelar perkara penganiayaan anak pengurus GP Ansor (Dok. PMJ News)
Polres Jakarta Selatan menggelar perkara penganiayaan anak pengurus GP Ansor (Dok. PMJ News)

JAKARTA INSIDER - Polisi terus mendalami kasus penganiayaan terhadap anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, CDO di kawasan perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hasil pemeriksaan terbaru dari kasus penganiayaan tersebut, ada satu tersangka baru selain MDS (20), anak pejabat Kementerian Keuangan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat (24/2/2023), mengatakan tersangka baru atas kasus penganiayaan itu berinisial S alias SLRPL (19).

 

Baca Juga: Mahfud MD bereaksi atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo: Tidak ada perdamaian

Dirilis dari laman PMJ News, Jumat (24/2/2023), Kapolres Metro Jakarta Selatan, mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan barang bukti dari pengembangan penyelidikan.

Tersangka S merekam tindakan kekerasan itu dengan HP tersangka MDS.

Tersangka S dijerat dengan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Pasal tersebut sebelumnya juga diterapkan kepada pelaku MDS.

Baca Juga: Bak jatuh tertimpa tangga pula, banding Doni Salmanan ditolak, hukuman diperberat dan harta dirampas negara

"Persangkaan pasal 76C juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP,"ujarnya.

Ary menyebutkan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap S di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

"Saat ini tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,"ujarnya.

 Baca Juga: Sri Mulyani copot jabatan Rafael Alun Trisambodo, pasca penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo

Selain S, saat ini kepolisian juga sedang memeriksa A atau AG (15), perempuan yang diduga memicu pelaku MDS melakukan tindak kekerasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X