Dari penangkapan itu, Eko mengungkap peran ketiga tersangka.
DH, kata dia, menjadi orang yang berkomunikasi dengan pengendali. Dia juga akan mengedarkan barang haram itu di Jakarta.
"Membawa barang dari Pekanbaru ke Jakarta menggunakan kendaraan roda empat, menyimpan barang di Jakarta sampai ada perintah, dan mendistribusikan barang atas perintah 'bos'," ucap Eko.
Lalu, RI diperintahkan membawa barang dari Pekanbaru ke Jakarta. Sementara TP selaku pengatur keuangan dari DH.
"(TP) untuk memberi upah tersangka RI dan membeli tiket pesawat," tuturnya.
Eko menerangkan DH dan RI sudah lima kali menjemput narkoba ke Pekanbaru, lalu dibawa ke Jakarta dan didistribusikan.
Mereka diupah puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Pengakuan sementara DH mendapat upah sebesar Rp 120 juta sebanyak tiga kali, kemudian yang ke empat Rp 200 juta dan yang kelima upah belum di bayar," terang Eko.
"Kemudian untuk tersangka RI mendapatkan upah dari DH sebesar Rp 15 juta dan Rp 5 juta cash untuk sekali jalan," pungkasnya.
Eko memastikan pihaknya tak berhenti pada penangkapan ketiga tersangka. Mereka juga mengembangkan jaringan para pelaku.***
Artikel Terkait
Daftar Lengkap Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Oktober 2025
Presiden RI Prabowo Subianto Sambut Marc Márquez di Istana, Dorong Sport Tourism dan Regenerasi Pebalap Indonesia
Usai Memimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Presiden RI Prabowo Subianto Berfoto Bersama Tim Paduan Suara
Sejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober: Memperingati Keteguhan Ideologi Bangsa
Keracunan Massal MBG, BGN Klaim SPPG Jadi Penyebab karena Langgar SOP