Ketika Immanuel Ebenezer Menangis Meminta Amnesti Kepada Presiden Prabowo Subianto

photo author
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 15:50 WIB
Ketika Immanuel Ebenezer Menangis Meminta Amnesti Kepada Presiden Prabowo Subianto
Ketika Immanuel Ebenezer Menangis Meminta Amnesti Kepada Presiden Prabowo Subianto

JAKARTA INSIDER- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer atau sering disapa Noel ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya Noel terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025 lantaran diduga terlibat dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

KPK menangkap Noel bersama 10 tersangka lainnya dan langsung dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif.

Baca Juga: Kepsek Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Sebut Tak Menyangka Dukungan Presiden Prabowo Subianto Sangat Besar Untuk Pendidikan Indonesia

Lantas, apa sebenarnya alasan KPK menetapkan Noel sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan kerja Kemenaker? Berikut ulasan selengkapnya:

1. Diduga Terima Aliran Dana Rp3 Miliar

Ketua KPK, Setyo Budianto menuturkan, Wamenaker RI itu menerima aliran dana Rp3 miliar dari kasus pemerasan K3 tersebut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Wujudukan 100 Sekolah Rakyat Dalam Waktu 5 Bulan, Sebut Akan Targetkan 200 Untuk Tahun Depan

"Yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada bulan Desember 2024.

Kemudian FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu," ujar Setyo saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Selain Noel, pejabat Kemenaker lainnya juga turut menikmati uang dari pemerasan tersebut. Ada pula yang menerima berupa bentuk barang kendaraan.

Baca Juga: KPK Sebut Penyelidikan Terhadap Immanuel Ebenezer Akan Lebih Mendalam

"HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta CFH berupa unit kendaraan roda empat," ungkap Setyo.

2. Sempat Minta Amnesti ke Prabowo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X