JAKARTA INSIDER- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer atau sering disapa Noel ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya Noel terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025 lantaran diduga terlibat dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
KPK menangkap Noel bersama 10 tersangka lainnya dan langsung dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif.
Lantas, apa sebenarnya alasan KPK menetapkan Noel sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan kerja Kemenaker? Berikut ulasan selengkapnya:
1. Diduga Terima Aliran Dana Rp3 Miliar
Ketua KPK, Setyo Budianto menuturkan, Wamenaker RI itu menerima aliran dana Rp3 miliar dari kasus pemerasan K3 tersebut.
"Yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada bulan Desember 2024.
Kemudian FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu," ujar Setyo saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Selain Noel, pejabat Kemenaker lainnya juga turut menikmati uang dari pemerasan tersebut. Ada pula yang menerima berupa bentuk barang kendaraan.
Baca Juga: KPK Sebut Penyelidikan Terhadap Immanuel Ebenezer Akan Lebih Mendalam
"HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta CFH berupa unit kendaraan roda empat," ungkap Setyo.
2. Sempat Minta Amnesti ke Prabowo
Artikel Terkait
Ketika Sang Wamenaker Minta Maaf Usai OTT dan Memakai Rompi Oranye
Tegas! Presiden Prabowo Subianto Resmi Berhentikan Immanuel Ebenezer Dari Jabatannya Sebagai Wamenaker Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK
KPK Sebut Penyelidikan Terhadap Immanuel Ebenezer Akan Lebih Mendalam
Presiden Prabowo Subianto Wujudukan 100 Sekolah Rakyat Dalam Waktu 5 Bulan, Sebut Akan Targetkan 200 Untuk Tahun Depan
Kepsek Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Sebut Tak Menyangka Dukungan Presiden Prabowo Subianto Sangat Besar Untuk Pendidikan Indonesia