JAKARTA INSIDER - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap daftar kosmetik yang diklaim mengandung bahan berbahaya atau dilarang di Indonesia.
BPOM RI menyatakan, pihaknya telah menemukan sebanyak 34 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan pada periode April hingga Juni 2025.
"Waspada kosmetik ilegal, ini adalah 34 kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang," demikian keterangan BPOM melalui akun Instagram resminya @bpom_ri.
Baca Juga: Langkah Awal Bisnis Jastip Bangkok, Cocok Buat Kamu yang Sering Traveling
"BPOM secara periodik akan mengumumkan hasil pengawasan kosmetik ilegal kepada masyarakat untuk dihindari dan diwaspadai," tambahnya
Lantas, apa saja jenis-jenis 34 kosmetik yang diklaim berbahaya itu? Berikut ini daftar lengkap soal merek dan temuan kandungan berbahaya dari BPOM:
1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash, (Merkuri)
Baca Juga: Mau Dapat Penghasilan dari ChatGPT? Ini Caranya!
2. ASTRID GLOW'S Body Serum Booster (Asam retinoat dan hidrokinon)
3. BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream, (Asam retinoat dan hidrokinon)
4. CHARISMALUX Acne Treatment, (Flusinon asetonida)
5. CHARISMALUX Extra Whitening, (Hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat)
6. EMGLOW Night Cream X2T Acne (Asam retinoat dan flusinolon asetonida)
Artikel Terkait
Dari Swiss hingga Indonesia: Inilah Negara-Negara Terindah untuk Petualangan Hidupmu
10 Negara dengan Paspor Terlemah di Dunia dan Sulit Dapat Visa
Tingkat Religius Tertinggi: 10 Negara dengan Penduduk Paling Aktif Beribadah, Ada Filipina Hingga Indonesia
Mau Dapat Penghasilan dari ChatGPT? Ini Caranya!
Langkah Awal Bisnis Jastip Bangkok, Cocok Buat Kamu yang Sering Traveling