Polisi ungkap modus sang Guru Ngaji di Tebet, sebut tawarkan uang Rp25 Ribu hingga mengintimidasi korban

photo author
- Senin, 30 Juni 2025 | 12:11 WIB
Polisi ungkap modus sang Guru Ngaji di Tebet, sebut tawarkan uang Rp25 Ribu hingga mengintimidasi korban
Polisi ungkap modus sang Guru Ngaji di Tebet, sebut tawarkan uang Rp25 Ribu hingga mengintimidasi korban

JAKARTA INSIDER- Modus keji seorang guru ngaji berinisial AF akhirnya terbongkar.

Pria ini berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jakarta Selatan pada 26 Juni 2025 atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ironisnya, tindakan bejat ini telah berlangsung sejak tahun 2021 dengan 10 korban yang telah melaporkan diri.

Baca Juga: Waduh! Guru Ngaji di Tebet Jakarta Selatan ditangkap oleh Polisi terkait kasus Pencabulan 10 Santri yang masih di bawah umur

Menurut Kasat Reskrim Polresta Jaksel, Ardian Satrio, AF menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kepercayaan anak didiknya.

"AF mulai mencabuli anak-anak yang diajar mengaji olehnya sejak tahun 2021," terang Ardian.

Modus operandi AF terbilang licik dan kejam. Ia mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang, kemudian mengancam mereka agar bungkam.

Baca Juga: Kemenhaj Arab Saudi mulai memproses terkait 14 Tahapan Operasional Haji Tahun 2026, termasuk Penerbitan Visa

"Modus operandi AF adalah mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 10.000 s.d. Rp 25.000 untuk dicabuli," imbuh Ardian.

Tak hanya itu, AF juga menggunakan ancaman fisik untuk membungkam korbannya.

"Kemudian mengintimidasi korban dengan cara mengancam serta menampar korban bila mana memberitahukan orang lain," pungkasnya.

Baca Juga: 7 Destinasi Wisata Anak di Jakarta yang Seru dan Edukatif

Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 10 laporan pengaduan dari korban-korban AF.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Instagram, Metro TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X