Meski begitu, Mahfud kembali menegaskan bahwa proses pemberhentian atau pemakzulan Gibran tidaklah mudah. Memerlukan proses panjang dan berliku.
"Itu bisa, tetapi itu kan tidak mudah," ucap Mahfud.
Ia kemudian menjelaskan terkait syarat pemakzulan. Di mana syaratnya harus melalui beberapa lembaga.
Begitu surat usulan masuk, pertama harus diproses di internal DPR. Di mana pimpinan DPR akan membuat disposisi agar usulan itu dibahas kepada komisi terkait dan direspons oleh fraksi-fraksi.
Kemudian bila berlanjut, maka syarat selanjutnya adalah melalui sidang paripurna DPR. Di mana syarat minimal anggota yang hadir dalam paripurna itu adalah 2/3.***
Artikel Terkait
Kementerian Agama janjikan kompensasi uang saat ada Jemaah Haji Indonesia tak kebagian katering, kok bisa?
DPR RI tegaskan terkait wacana jatah kuota Haji Indonesia yang akan dipangkas 50 persen untuk Tahun 2026
Momen Presiden RI Prabowo Subianto saat pidato di Gedung Mahkamah Agung, sebut inginkan Hakim yang adil untuk Masyarakat Indonesia
Presiden RI Prabowo Subianto umumkan gaji Hakim naik, terbesar hingga 280 Persen
Kabar gembira! China umumkan bebas Visa untuk Pelancong WNI selama 10 Hari