Aturan itu mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.
"Penelusuran konten serupa terus kami lakukan, termasuk di platform lain. Untuk itu pula kami meminta peran aktif dari masing-masing platform agar melakukan penyaringan konten (moderasi konten) di platform mereka," tukas Alexander.***
Artikel Terkait
Budi Herawan sebut Indonesia terkena turbulensi asuransi Global
Menkes Budi Gunadi sebut Vaksin TBC dari Bill Gates kini tengah diuji, begini protokol ketat yang telah diterapkan
Menjelang pertandingan Indonesia vs China dan Jepang, Kluivert cs siap tempur!
Istana RI mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto akan bertemu dengan PM Paetongtarn di Thailand
Resmi dilantik sebagai Pemimpin Umat Katolik Dunia, Paus Leo XIV catat sejarah sebagai Paus Pertama dari Amerika