JAKARTA INSIDER - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan mantan Bupati Lampung Timur, Zainudin Hasan, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah selama masa jabatannya.
Dikutip dari kanal YouTube Metro TV Zainudin Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan pada masa pemerintahannya.
Baca Juga: KKP tangkap 2 kapal Vietnam pencuri ikan di perairan Natuna
Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, ditemukan adanya indikasi penggelembungan anggaran dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Penahanan dilakukan setelah Zainudin menjalani pemeriksaan intensif di Kejati Lampung pada Kamis lalu.
Usai pemeriksaan, penyidik langsung membawa yang bersangkutan ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Trump optimis bisa capai kesepakatan dagang dengan China
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr. Patris Yusrian Jaya, dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tanpa pandang bulu.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Zainudin Hasan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas korupsi di daerah. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat sekalipun," tegas Patris.
Baca Juga: Oknum Dokter Residen perkosa keluarga Pasien, diduga tawarkan uang damai
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Zainudin Hasan merupakan tokoh politik yang cukup dikenal di Lampung.
Penahanan terhadap dirinya menambah daftar panjang kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.