Jurnalis Juwita diduga alami kekerasan seksual oleh oknum TNI sebelum dibunuh

photo author
- Jumat, 4 April 2025 | 13:21 WIB
Tragis! Jurnalis Juwita diduga alami kekerasan seksual sebelum dibunuh. (www.telisik.id)
Tragis! Jurnalis Juwita diduga alami kekerasan seksual sebelum dibunuh. (www.telisik.id)

JAKARTA INSIDER - Kasus tragis yang menimpa jurnalis muda Juwita mengundang perhatian luas publik.

Perempuan berusia 27 tahun itu ditemukan tak bernyawa di sebuah rumah kontrakan di kawasan perbatasan, dengan kondisi yang memprihatinkan.

Dugaan sementara menyebutkan bahwa sebelum dibunuh, Juwita sempat mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI.

Baca Juga: Liburan Lebaran 2025, Pantai Carita dipadati ribuan wisatawan yang ingin nikmati keindahan alam dan suasana pantai

Dikutip dari kanal YouTube official iNews Kronologi awal menyebutkan bahwa Juwita sedang menjalankan tugas liputan investigasi di daerah konflik ketika peristiwa nahas itu terjadi.

Ia dikenal sebagai jurnalis yang vokal dalam mengangkat isu-isu sensitif, termasuk dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan di wilayah rawan konflik.

Hal ini memicu dugaan bahwa pekerjaannya bisa menjadi latar belakang dari aksi kekerasan yang dialaminya.

Baca Juga: POBSI gelar turnamen Play Like Pro, adu skill pebiliar profesional dan selebriti meriahkan persaingan

Berdasarkan hasil autopsi sementara, ditemukan sejumlah luka memar dan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Tim forensik juga mengindikasikan adanya jejak kekerasan seksual.

Dugaan ini diperkuat oleh keterangan saksi serta bukti rekaman CCTV yang menunjukkan korban sempat bersama seorang pria berpakaian dinas militer beberapa jam sebelum kematiannya.

TNI melalui juru bicara resminya menyatakan bahwa mereka tidak akan menoleransi tindakan kriminal yang melibatkan anggotanya.

Baca Juga: Presiden Prabowo resmi lepas bantuan kemanusiaan untuk Myanmar

Mereka berjanji akan mengawal proses penyelidikan secara transparan dan bekerja sama penuh dengan aparat kepolisian.

Oknum yang terlibat, bila terbukti bersalah, akan dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku, baik secara militer maupun sipil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Isti Wahyu Kurnianingsih

Sumber: YouTube Official iNews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X