Menguak sejumlah fakta terkait korupsi PT Pertamina, ternyata kini libatkan para pejabat perusahaan energi terbesar di Indonesia

photo author
- Rabu, 5 Maret 2025 | 17:51 WIB
Menguak sejumlah fakta terkait korupsi PT Pertamina, ternyata kini libatkan para pejabat perusahaan energi terbesar di Indonesia
Menguak sejumlah fakta terkait korupsi PT Pertamina, ternyata kini libatkan para pejabat perusahaan energi terbesar di Indonesia

JAKARTA INSIDER - PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan energi terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan akibat skandal korupsi yang melibatkan para pejabatnya.

Kasus-kasus korupsi di perusahaan pelat merah ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan negara.

Berikut ini adalah beberapa kasus besar korupsi di Pertamina yang mengguncang Indonesia.

Baca Juga: Banjir menggenangi wilayah DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tinjau langsung aliran kali Ciliwung

1. Oplosan BBM yang Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Kasus terbaru yang diungkap Kejaksaan Agung adalah dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Beberapa petinggi Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, diduga melakukan praktik pengoplosan BBM.

Baca Juga: Walikota Bekasi Panen Hujatan Netizen Gegara Beredar Foto Menginap di Hotel Saat Banjir Melanda, Buntutnya Minta Maaf

Mereka membeli Pertalite, mengoplosnya menjadi Pertamax di depo, tetapi tetap menjualnya dengan harga Pertamax. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun.

2. Pengadaan LNG Tanpa Kajian yang Rugi Rp2,1 Triliun

Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, terlibat dalam kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2014.

Baca Juga: Faktor penyebab banjir di Bekasi: Dari curah hujan tinggi hingga Drainase buruk

Ia melakukan pembelian LNG tanpa kajian mendalam dan tanpa melalui prosedur yang sah, menyebabkan kelebihan suplai dan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.

Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X