Gercep Banget! Bareskrim Polri Langsung Lakukan Penyelidikan Kasus Pemagaran Laut di Wilayah Bekasi dan Sidoarjo

photo author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 14:38 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan kasus pagar laut di Bekasi dan Sidoarjo tengah diselidiki oleh kepolisian. (Humas Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan kasus pagar laut di Bekasi dan Sidoarjo tengah diselidiki oleh kepolisian. (Humas Polri)

JAKARTA INSIDER - Tidak pakai lama alias gerak cepat, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri langsungmenyelidiki kasus pemagaran laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Penyelidikan ini dilakukan setelah menerima laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat, 7 Februari 2025.

Selain menangani kasus pagar laut di Bekasi, Bareskrim Polri juga melakukan penyelidikan kasus serupa di Sidoarjo, Jawa Timur. 

Baca Juga: Ada-ada Saja! Mobil Terpanjang di Dunia Memiliki 26 Roda dan Dapat Menampung Hingga 75 Penumpang

“Tim sudah melaksanakan upaya penyelidikan. Kami menurunkan beberapa anggota yang saat ini sedang mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis, 13 Februari 2025.

Menurut Djuhandani, dalam laporan ini, negara menjadi pihak yang dirugikan. Namun, pihaknya masih mengumpulkan bahan keterangan sebelum mengungkap identitas terlapor.

“Kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan,” katanya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat, 14 Februari 2025: Berawan Hingga Hujan Intensitas Ringan

Djuhandani juga belum memastikan apakah kasus ini memiliki kesamaan dengan kasus pemagaran laut di Tangerang, yang sebelumnya diduga berkaitan dengan pemalsuan dokumen atau akta autentik.

Namun, berdasarkan laporan ATR/BPN, dugaan tindak pidana dalam kasus ini mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat termasuk Akta Autentik, serta Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga yang mencakup penyertaan keterangan palsu dalam akta autentik.

Selain kasus di Bekasi dan Tangerang, Bareskrim Polri juga mengasistensi penyelidikan kasus serupa di Sidoarjo, Jawa Timur, yang ditangani oleh Polda Jatim.

Baca Juga: Pemotor Jakarta Kerap Nakal Kuasai Trotoar dan Ganggu Pejalan Kaki, Dinas Perhubungan DKI Jakarta Mulai Lakukan Tindakan Ini

Djuhandani menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus pemagaran laut di tiga wilayah tersebut.

“Kami akan menjalankan penyelidikan dan penyidikan hingga tuntas. Sesuai arahan Kapolri, kami akan bekerja secara transparan dan maksimal untuk menyelesaikan kasus ini,” pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasan Mulyono

Sumber: Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X