Polda Metro Jaya bongkar kasus penipuan lewat aplikasi kencan online, rata rata korbannya adalah WNA!

photo author
- Selasa, 28 Januari 2025 | 21:35 WIB
Polda Metro Jaya bongkar kasus penipuan lewat aplikasi kencan online, rata rata korbannya adalah WNA!
Polda Metro Jaya bongkar kasus penipuan lewat aplikasi kencan online, rata rata korbannya adalah WNA!

Setelah ditelusuri, polisi menemukan adanya aktivitas di apartemen yang berada di Jakarta Pusat.

Polisi pun menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sebanyak 20 orang yang saat ini dijadikan tersangka atas kasus penipuan daring dengan modus aplikasi kencan.

• Otak Penipuan Aplikasi Kencan Masih Diburu Polisi

Dalam kesempatan yang sama, Respati mengungkap pihaknya masih memburu satu orang WNA asal China yang diduga sebagai otak penipuan lewat aplikasi kencan.

"Bosnya ini inisial AJ masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Respati.

Respati menilai, AJ sebagai sosok yang memerintahkan tersangka tiga tersangka, INB, AKP, dan RW yang bertugas sebagai pemimpin kelompok itu di Indonesia.

"AJ ini merupakan bosnya dan merupakan warga negara asing. Informasinya dari China," tegasnya.

Respati juga mengungkap sebanyak 20 orang tersangka penipuan daring bermodus aplikasi kencan, memiliki rata-rata gaji Rp5-7 juta per bulan secara tunai.

"Mereka (tersangka) digaji. Untuk 'leader' (pimpinan) Rp7 juta, untuk operator Rp5 juta," sebutnya.

• Pakai Foto Orang Lain yang Dianggap Menarik

Respati mengatakan para tersangka baru bekerja kurang lebih selama dua bulan, ada yang menjadi operator hingga leader.

Sementara, tersangka yang bekerja sebagai operator akan bertugas membuat akun pada aplikasi kencan dengan foto profil orang lain yang dianggap menarik.

Para operator ini terus berinteraksi dengan calon korbannya melalui aplikasi kencan, setelah merasa dekat mereka kemudian menawarkan investasi kepada korbannya.

"Sementara untuk 'leader' (pimpinan) mereka menerima korban yang sudah berhasil dibujuk oleh operator untuk investasi," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X