Kejam! Seorang suami di Bengkalis Riau membunuh istrinya hanya karena tak terima ditegur menggunakan narkoba

photo author
- Senin, 13 Januari 2025 | 12:56 WIB
Kejam! Seorang suami di Bengkalis Riau membunuh istrinya hanya karena tak terima ditegur menggunakan narkoba (X)
Kejam! Seorang suami di Bengkalis Riau membunuh istrinya hanya karena tak terima ditegur menggunakan narkoba (X)

JAKARTA INSIDER - Kejam, seorang pria dari Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tega membunuh istrinya hanya karena tak terima ditegur oleh istrinya perkara penggunaan narkoba.

Pria di Bengkalis bernama Riko Rikardo dikabarkan tega menganiaya hingga membunuh istrinya karena melarang dirinya menggunakan narkoba.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Mandau AKP Primadona, pria bernama Riko Rikardo menganiaya dan membunuh istrinya.

Baca Juga: Ini dia cara gampang dan mudah untuk cek NIK dan KTP penerima Bansos Sembako dan PKH periode Januari 2025

Kapolsek Mandau AKP Primadona mengatakan penyidik telah mendapatkan hasil pemeriksaan dari dokter forensik. Hasilnya, ditemukan luka-luka pada tubuh korban bernama Dewi Marlina itu akibat penganiayaan.

"Hasil autopsi menyatakan penganiayaan hanya menggunakan tangan, tidak ada pakai alat. 

Ini kekerasan multiple, ada objek mendekati benda atau dibenturkan, yang artinya dipukul dan kepala korban dibenturkan ke dinding. Itulah penyebab meninggalnya korban,".

Baca Juga: Khabib Nurmagedov diusir dari pesawat, Sang Legenda UFC itu sebut Pramugari dan maskapai penerbangan bersikap rasis

Tak hanya itu, keterangan dokter juga selaras dengan temuan penyidik di lokasi. Penyidik menemukan ada bercak darah di dinding kamar dan bekas benturan kepala korban.

Polisi mengungkap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi karena pelaku tidak terima ditegur korban karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam kamar. 

Keterangan pelaku juga dikuatkan dengan ditemukannya alat isap sabu di belakang kamar.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Polda Riau

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X