Kronologi skandal prostitusi di Bekasi, bocah dipaksa muncikari 'Oma' layani 128 pria via MiChat

photo author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 11:00 WIB
Ilustrasi: Skandal Prostitusi di bekasi, dua mucikari paksa bocal layani 128 orang hidung belang (PMJ News / JakartaInsider.id)
Ilustrasi: Skandal Prostitusi di bekasi, dua mucikari paksa bocal layani 128 orang hidung belang (PMJ News / JakartaInsider.id)

Meskipun indekos tersebut memiliki total 28 kamar, hanya beberapa kamar yang disewa dan digunakan oleh Oma untuk menjalankan bisnis prostitusi ini.

Penangkapan dan Tersangka Lainnya

Berkat kerja keras pihak kepolisian, Oma dan D berhasil ditangkap.

Mereka akan dihadapkan pada hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Prakiraan cuaca DKI Jakarta hari ini 16 Januari 2024: berawan di seluruh wilayah, potensi hujan pada jam berikutnya

Skandal ini menjadi sorotan masyarakat, yang semakin sadar akan pentingnya upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik prostitusi yang merugikan banyak pihak, terutama anak-anak yang menjadi korban.

Kasus prostitusi ini mengguncang Kota Bekasi, mempertanyakan sejauh mana peran teknologi dalam mempermudah praktik ilegal semacam ini.

MiChat, yang seharusnya menjadi platform komunikasi yang aman, ternyata dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Debat keempat Pilpres Pemilu 2024 bakal kembali digelar di Jakarta Convention Center sebagai tuan rumah

Pentingnya upaya penegakan hukum dan kesadaran masyarakat dalam melaporkan dan mencegah praktik prostitusi semakin mendapat sorotan.

Pemerintah dan pihak berwajib diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap aplikasi-aplikasi penyedia layanan daring untuk mencegah penyalahgunaan dan praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

Semua pihak perlu bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman prostitusi dan eksploitasi anak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Susilawati.

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X