Polres Kuningan dan Polda Jawa Barat ungkap 18 tersangka kasus penganiayaan santri di Kuningan

photo author
- Kamis, 7 Desember 2023 | 17:00 WIB
Polres Kuningan dan Polda Jawa Barat menetapkan 18 tersangka dalam kasus penganiayaan santri di Kabupaten Kuningan. (Antaranews)
Polres Kuningan dan Polda Jawa Barat menetapkan 18 tersangka dalam kasus penganiayaan santri di Kabupaten Kuningan. (Antaranews)

JAKARTA INSIDER - Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang santri.

Enam di antaranya ditahan karena masuk kategori dewasa, sementara 12 lainnya yang masih di bawah umur dalam pengawasan pihak terkait.

"Kami sudah menetapkan tersangka ada enam orang dan ditahan di Polres Kuningan karena sudah masuk kategori dewasa. Sedangkan 12 orang lainnya masih di bawah umur dan sekarang dalam pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait," ujar Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian.

Baca Juga: Presiden Jokowi buka UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023, BRI dorong ekspansi UMKM Indonesia

Identitas korban dan pelaku belum diungkap secara rinci karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

Proses hukum terus dilakukan untuk menegakkan keadilan bagi korban.

Kejadian tersebut terjadi di pondok pesantren di Kabupaten Kuningan pada Kamis (31/11).

Baca Juga: Starbucks buka suara, ungkap fakta terkait keterlibatan di Timur Tengah

Para pelaku diduga melakukan tindakan penganiayaan akibat emosi setelah korban diduga melakukan pencurian, meski belum ada kepastian terkait dugaan tersebut.

"Motifnya sementara korban ini diduga melakukan pencurian. Namun tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri apalagi berbuat tindakan pidana seperti pengeroyokan," ujar Kapolres.

Korban mengalami luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuh akibat kejadian ini.

Baca Juga: Alih fungsi perbukitan diduga penyebab banjir bandang, DPRD Sumut murka; Banyak yang Harus bertanggungjawab atas kerusakan hutan di KSPN

Kapolres menekankan pentingnya pendidik dalam mengawasi anak didiknya serta memberikan bimbingan untuk mencegah perilaku yang melanggar hukum.

"Kalaupun ada tindakan pencurian, bisa diarahkan ke penegak hukum. Ada kami Polres Kuningan atau minimalnya diserahkan ke polsek terdekat. Jangan main hakim sendiri," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: tribratanews.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X