JAKARTA INSIDER - Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang santri.
Enam di antaranya ditahan karena masuk kategori dewasa, sementara 12 lainnya yang masih di bawah umur dalam pengawasan pihak terkait.
"Kami sudah menetapkan tersangka ada enam orang dan ditahan di Polres Kuningan karena sudah masuk kategori dewasa. Sedangkan 12 orang lainnya masih di bawah umur dan sekarang dalam pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait," ujar Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian.
Baca Juga: Presiden Jokowi buka UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023, BRI dorong ekspansi UMKM Indonesia
Identitas korban dan pelaku belum diungkap secara rinci karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Proses hukum terus dilakukan untuk menegakkan keadilan bagi korban.
Kejadian tersebut terjadi di pondok pesantren di Kabupaten Kuningan pada Kamis (31/11).
Baca Juga: Starbucks buka suara, ungkap fakta terkait keterlibatan di Timur Tengah
Para pelaku diduga melakukan tindakan penganiayaan akibat emosi setelah korban diduga melakukan pencurian, meski belum ada kepastian terkait dugaan tersebut.
"Motifnya sementara korban ini diduga melakukan pencurian. Namun tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri apalagi berbuat tindakan pidana seperti pengeroyokan," ujar Kapolres.
Korban mengalami luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuh akibat kejadian ini.
Kapolres menekankan pentingnya pendidik dalam mengawasi anak didiknya serta memberikan bimbingan untuk mencegah perilaku yang melanggar hukum.
"Kalaupun ada tindakan pencurian, bisa diarahkan ke penegak hukum. Ada kami Polres Kuningan atau minimalnya diserahkan ke polsek terdekat. Jangan main hakim sendiri," tambahnya.
Artikel Terkait
Alih fungsi perbukitan diduga penyebab banjir bandang, DPRD Sumut murka; Banyak yang Harus bertanggungjawab atas kerusakan hutan di KSPN
Starbucks buka suara, ungkap fakta terkait keterlibatan di Timur Tengah
Presiden Jokowi buka UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023, BRI dorong ekspansi UMKM Indonesia