JAKARTA INSIDER - Pemerintah Indonesia baru-baru ini menerbitkan keputusan yang mengharuskan setiap penggunaan air tanah untuk memperoleh izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023, yang diteken oleh Menteri Arifin Tasrif pada 14 September 2023, menetapkan Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah bagi berbagai entitas mulai dari instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, hingga masyarakat umum yang mengandalkan air tanah dari sumur bor atau gali.
Munculnya regulasi ini merupakan respons pemerintah terhadap kekhawatiran tentang terus menipisnya sumber daya air tanah di berbagai wilayah.
Baca Juga: Daftar sekarang! Malaka Project berikan kesempatan beasiswa penuh untuk mahasiswa Indonesia
Melalui aturan ini, pemerintah berupaya untuk memastikan konservasi air tanah serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pengambilan sumber daya air tanah.
Salah satu poin utama dalam keputusan ini adalah penggunaan air tanah setidaknya sebanyak 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau lebih dari itu per kelompok, harus didahului dengan izin resmi dari Kementerian ESDM.
Hal ini bertujuan untuk memantau dan mengendalikan penggunaan air tanah secara efektif demi menjaga kelangsungan sumber daya air tanah yang semakin rentan.
Baca Juga: Kemenkes RI perkuat surveilans untuk kendalikan penyebaran Monkeypox
Proses pengajuan izin sendiri harus dilakukan melalui Badan Geologi dengan menyertakan sejumlah dokumen seperti identitas pemohon, informasi terkait lokasi pengeboran atau penggalian air tanah, bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, dan sejumlah dokumen lainnya yang menjadi syarat dalam proses permohonan.
Namun demikian, regulasi ini juga memberikan beberapa pengecualian terkait masa berlaku izin tergantung pada keperluan penggunaan air tanah.
Sementara izin untuk keperluan sehari-hari dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang ada memiliki masa berlaku selama penggunaan air tanah masih diperlukan, penggunaan air tanah untuk keperluan lainnya diberikan izin dengan masa berlaku maksimal 7 tahun.
Baca Juga: Pelaku pemerkosaan anak di Cilacap masih bebas berkeliaran, masyarakat dan polisi berkerjasama
Dengan munculnya regulasi ini, diharapkan bahwa pengelolaan air tanah di seluruh wilayah Indonesia dapat lebih teratur dan terkontrol, sekaligus menghindari penyalahgunaan sumber daya yang kian penting ini.***
Artikel Terkait
Pelaku pemerkosaan anak di Cilacap masih bebas berkeliaran, masyarakat dan polisi berkerjasama
Kemenkes RI perkuat surveilans untuk kendalikan penyebaran Monkeypox
Daftar sekarang! Malaka Project berikan kesempatan beasiswa penuh untuk mahasiswa Indonesia