“Yang disangkakan tetap yaitu dengan UU ITE kemudian juga ditambah dengan UU 220 KUHP,” jelas Humas Jaksel.
“Untuk sementara ini masih saksi terlapor,” tambah Humas Jaksel menjelaskan.
Baca Juga: Korban Wowon Cs 'serial killer' kemungkinan bertambah, polisi terus cari korban TKW lainnya
Baim Wong dan Paula masih belum berubah statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka karena masih proses penyidikan.
Pemberhentian penyidikan dapat dilakukan jika ada pencabutan laporan polisi.
Hal itu pun sudah dilakukan oleh pelapor yaitu mencabut laporan polisi terhadap kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula.
Tetapi keputusan untuk pemberhentian penyidikan belum bisa dilakukan.
Baca Juga: Kembangkan 14 desa wisata, Kemenparekraf rangkul swasta
Humas Jaksel menyatakan “untuk pencabutan laporan polisi sudah dicabut, namun belum ada pemberhentian penyidikan”.
Hal tersebut dikarenakan status laporan polisi belum di SP3 atau belum ada surat perintah penghentian penyidikan.
“Jadi kita tidak bisa memberhentikan suatu kasus jika memang laporan polisi itu belum di SP3,” tutur Humas Jaksel.
Maka dari itu, proses penyidikan terus berlangsung meskipun sudah dicabut sebelum surat perintah dikeluarkan.
Surat perintah diproses oleh penyidik jika memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Artikel Terkait
Parah! Terbukti salah lakukan KDRT, ternyata Ferry Irawan tak beri nafkah dan pulsa pun dijatah Venna Melinda
Diduga alami tindak KDRT oleh Ferry Irawan, Venna Melinda banyak mendapat support dari kerabat dan sahabatnya
Buntut kasus KDRT, Venna Melinda akan menceraikan suami, benarkah Ferry Irawan tak mampu bayar cicilannya?
Buntut kasus KDRT, keluarga Ferry Irawan ngaku sudah meminta maaf kepada Venna Melinda: Tidak direspon!
Buntut kasus KDRT, usai ditahan dan mendekam di jeruji besi, benarkah Ferry Irawan alami gangguan kesehatan?