Sebab, prostitusi di Jerman itu legal. Semuanya menggunakan izin, sehingga juga kena kewajiban membayar pajak.
"Nah, sekarang tergantung, kalau (misalnya) aku kerja di rumah prostitusi, aku sebagai karyawan di situ, aku punya kontrak kerja, maka pajakku akan secara otomatis langsung dipotong," jelas Ragil.
Beda halnya, jika seseorang secara langsung menjualkan jasanya, maka dianggap sebagai pengusaha. Sehingga harus mengurus dan melaporkan pajak sebagaimana pengusaha.
"Jadi semuanya tergantung, seseorang ini bekerja sebagai karyawan kah di rumah prostitusi, atau sebagai pengusaha prostitusi. Bedanya di situ," tutup Ragil Mahardika.*