Baca Juga: Ternyata ini otak penipuan hingga tukang becak berhasil bobol rekening Rp 345 juta dari kas BCA
Menurut Ragil Mahardika, jika seseorang bekerja sebagai karyawan, misalnya di rumah sakit atau rumah makan, maka tidak perlu bayar pajak lagi karena itu otomatis langsung dipotong dari gaji bruto.
Sementara bagi pengusaha, mereka memiliki kewajiban untuk melaporkan sendiri setiap tahun berapa pendapatan atas usaha itu di tahun sebelumnya.
Setelah itu, pengusaha tersebut akan mendapatkan surat dari Kantor Pajak terkait berapa pajak yang harus dibayarkan.
"Ketika seseorang buka usaha selama bertahun-tahun tapi tidak melaporkan, apalagi tidak membayar (pajak), tentu maka kena denda juga," jelas Ragil Mahardika.
Berdasarkan penjelasan tersebut, jika Bunda Corla merupakan seorang pengusaha dan tidak bayar pajak bertahun-tahun, maka wajar kalau dia punya tanggungan pajak sebesar yang ditudingkan Nikita Mirzani.
Namun, Ragil Mahardika jadi bertanya-tanya Bunda Corla punya usaha apa selama tinggal di Jerman, sehingga dituding Nikita Mirzani punya tanggungan pajak hingga Rp 8 miliar atau 500.000 Euro.
"Yang jadi pertanyaan adalah seseorang ini punya usaha apa ya, kok banyak banget (tunggakan pajaknya)?" tanya Ragil.
Baca Juga: Mengapa Imlek identik dengan warna merah? Begini sejarah dan mitosnya
Pertanyaan itu muncul karena nilai pajak di Jerman menurut Ragil Mahardika sekitar 14 - 45 persen dari setiap pendapatan.
Jika pendapatannya sedikit, maka kewajiban bayar pajaknya pun sedikit. Jumlah pajak yang wajib dibayarkan itu selanjutnya semakin tinggi sesuai nilai pendapatan.
"Tapi kita kan gak tahu, seseorang ini kerja apa selama bertahun-tahun tinggal di Jerman," lanjut Ragil Mahardika.
Kalaupun misalnya Bunda Corla memang bekerja di rumah bordil sebagaimana ditudingkan Nikita Mirzani, maka kewajiban membayar pajaknya sesuai dengan posisinya di rumah pelacuran tersebut.
Baca Juga: Cek peruntunganmu di Tahun Kelinci Air, lima shio berikut ini waspada urusan finansial